Terbitkan Aturan Baru, Menaker: Upah Minimum Naik

Bagikan Berita
Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Source : Biro Humas Kemnaker
Sumber : Biro Humas Kemnaker
Penulis : Muhammad Ravi Aimar
Publish By : Muhammad Ravi Aimar
Sabtu , 11 November 2023 10:42 WIB

Berita Terkait

Article Lainnya

Berita Populer

Foto

Video