Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sumber :
Biro Humas Kemnaker
Penulis :
Muhammad Ravi Aimar
Publish By :
Muhammad Ravi Aimar
Sabtu , 11 November 2023 10:42 WIB