Fakta-Fakta Subsidi Kendaraan Listrik

Bagikan Berita

Setelah lama menjadi wacana dan dinanti-nanti oleh masyarakat, akhirnya pemerintah jadi memberikan insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) secara resmi.

Insentif yang bertujuan mendorong percepatan penjualan KBLBB tersebut, berlaku mulai 20 Maret 2023. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Fabrio Kacaribu dalam konferensi pers pada Senin, 6 Maret 2023, menyebutkan ada dua program pemerintah terkait pemberian insentif motor listrik.

Pemberian insentif dari pemerintah mensyaratkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40% atau lebih. 

TKDN merupakan besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa, serta gabungan barang dan jasa.

Terkait prosedur pemberian insentif kendaraan listrik, tentunya pembeli mesti mendatangi dealer yang menjual kendaraan listrik subsidi terlebih dahulu. 

Selanjutnya, pihak dealer akan memeriksa data calon pembeli dan input berkas untuk klaim bantuan.

Pemeriksaan oleh dealer meliputi NIK KTP pembeli untuk melihat apakah calon pembeli masuk dalam kategori penerima insentif. 

Selanjutnya, bank yang bergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan melakukan verifikasi dan penggantian bantuan kepada produsen mobil listrik. 

Jika dalam pengecekan calon pembeli berhak mendapatkan subsidi, maka potongan harga akan diberikan oleh dealer

Dealer akan mengajukan klaim insentif ke bank Himbara. Setelah memeriksa kelengkapan, selanjutnya bank Himbara akan membayar penggantian klaim insentif bantuan kepada produsen mobil. 

Itu dia fakta-fakta mengenai subsidi kendaraan listrik. Jadi, apakah Anda tertarik untuk memilikinya?

Sumber : Berbagai sumber
Penulis : Tim Gatrapedia
Publish By : Tim Gatrapedia
Rabu , 05 April 2023 11:46 WIB

Berita Terkait

Article Lainnya

Berita Populer

Foto

Video